Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CPNS dan PPPK

Senin 12 Feb 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sempat dilakukan perpanjangan waktu untuk OPD menyampaikan kebutuhan pegawai yang dibutuhkan. 

Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengusulkan sebanyak 1000 kuota penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri SH, MH.

Setelah Pemerintah Pusat mengumumkan di tahun ini, kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

BACA JUGA: Selama Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bongkar 2.833 APK Pemilu 2024

BACA JUGA: Amankan Pemilu 2204, Polres Mukomuko Kerahkan 166 Personil

Seluruh OPD telah diminta untuk mengisi laporan prioritas kebutuhan pegawai di setiap OPD melalu Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Yang dimulai dari awal Januari 2024 dan berakhir 31 Januari.

"Setelah itu dilakukan kembali perpanjangan hingga 9 Februari lalu. Akhirnya didapatkan angka 1000 usulan ASN ditahun ini," katanya.

Dari 1000 usulan ASN tersebut. 600 kuota untuk usulan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan 400 kuota untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Seluruh usulan ini akan di input BKPSDM Mukomuko melalui aplikasi e formasi untuk disampaikan ke Pusat, yang saat ini tengah dilakukan. 

BACA JUGA: KPU Mukomuko Distribusikan 1.930 Kotak Suara dan 1.544 Bilik Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Senin Ini, KPU Mukomuko Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Ia menjelaskan,  usulan kuota CPNS ini juga berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Usulan yang disampaikan ini seluruhnya masuk dalam skala prioritas kebutuhan. Namun berkaitan dengan berapa yang akan disetujui nantinya tergantung pusat," jelasnya.

Sedangkan untuk perekrutan PPPK, masih akan tetap memprioritaskan tenaga honorer sudah lama mengabdi. Dengan usia di atas 35 tahun. 

Kategori :