Melaporkan SPT Jangan Mepet Waktu

Minggu 11 Feb 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Dari uang pajak yang dibayarkan kepada negara, WP tidak mendapatkan imbalan secara secara langsung, melainkan diwujudkan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau kesejahteraan umum.

BACA JUGA: Menyulap Sampah jadi “Keripik” Sumber Energi

BACA JUGA: Peningkatan Akses Air Bersih, Pemprov Bengkulu Dukung Percepatan Pembangunan SPAM Benteng Kobema

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Melalui penggunaan pajak, pembiayaan pendidikan, pembiayaan kesehatan, gaji pegawai negeri pembiayaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi, serta fasilitas publik lainnya, sampai dengan pembiyaan berbagai subsidi yang diglontorkan oleh pemerintah semuanya bisa dibiayai.

Tidak itu saja, semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak.

Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut self-assessment, yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar.

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran PSN SPAM, Pemprov Bengkulu Siapkan Lahan Untuk Tanki Air

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Harapkan Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema

Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut asas equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap WP.

Oleh karena itu, WP diharapkan dapat melaporkan kewajiban pajaknya tepat waktu untuk mendukung Indonesia yang lebih baik. Bulan maret adalah waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan bulan April adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.

Yuk, segara laporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman. 

 

Sumber : Indonesia.go.id

Kategori :