Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Asmara Wijaya, ST, MAP menyampaikan, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, ada beberapa permintaan atau permohonan informasi publik yang disampaikan sejumlah pihak.
BACA JUGA: Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabillitas Mental
BACA JUGA: KKP Siapkan Aturan Lindungi Nelayan Penangkap BBL
"Dari seluruh permohonan yang kita terima, ada yang kita kabulkan secara keseluruhan, tidak diberikan dan ada juga yang diberikan sebagian," sampai pria yang akrab disapa Win ini.
Selanjutnya Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eko Sugianto, SP, M.Si mengemukakan, menjelang hari tenang ini pihanya menerima sekitar 18 laporan dan 2 temuan.
"Dari total tersebut, setelah dilakukan penanganan, dua diantaranya merupakan pelanggaran etik, lima pelanggaran hukum lain dan 3 laporan bukan termasuk pelanggaran," demikian Eko. (*)