Atas turut serta dugaan mengkampanyekan salah satu calon anggota DPR RI.
Maka yang bersangkutan diduga melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN.
Dan dalam UU tersebut, juga terdapat sanksi pidana bagi ASN yang terlibat politik praktis.
BACA JUGA: Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja Didorong Menjadi Budaya
BACA JUGA:Kerusakan Tutupan Hutan Tinggi, Pemprov Bengkulu Lakukan Ini
Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494). (*)