Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitor dan pemantauan secara berjenjang terhadap KPPS.
Serta melakukan pembinaan terhadap KPPS yang sudah dilantik, agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya di tanggal 14 Februari 2024 nanti.
"Kami akan lakukan pengawasan dan pembianaan untuk kawan-kawan KPPS agar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai KPPS pada Pemilu 2024 nanti dengan baik," ujarnya.
Ditambahkan Deni, tugas dan fungsi KPPS pada tanggal 14 Februari 2024 ini, berupa pelaksanaan pemungutan surat suara di TPS.
BACA JUGA:Simulasi Pencoblosan dengan Komposan Lengkap
BACA JUGA: Kontrak Kerja Diteken, OPD Diminta Jalankan Program Unggulan
Diingatkanya, hal yang paling penting yang dilakukan KPPS pada saat penghitungan surat suara di TPS.
Selain penghitungan surat suara saat di TPS nanti, hasil dari surat suara ini akan diupload oleh KPPS ke aplikasi Sirekap, dan aplikasi ini akan mempermudah pekerjaan KPPS.
"Itu salah satunya tugas dari KPPS. Mudah-mudahan saja, seluruh KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk mensukseskan pemilu 2024 ini," pungkasnya. (*)