RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jibaku dasar hukum APBD 2024 Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 1,4 triliun yang belum juga clear.
Pekerjaan di sektor regulasi turunan, juga sudah menunggu. Salah satunya, soal penyelenggaraan dana desa di daerah.
Belum lagi, soal payung hukum Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang juga mengait pada hampir 5 ribu pegawwai.
Diketahui, berdasarkan ketetapan pemerintah pusat dan ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah diplot daerah.
Total Siltap seluruh desa di daerah ini yang berjumlah 215 desa, nilainya mencapai ratusan miliar.
BACA JUGA:Mengintip Prospek Ekspor Lidi Sawit, Potensinya 100 Ton Perbulan
BACA JUGA:PGE Pastikan Fokus Pada Pemeliharaan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Tepatnya: 254,3 miliar. Nominal tersebut, berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 174.556.051.000 dan ADD sebesar Rp 79.817.949.550.
Itu belum dihitung lagi dengan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR). Nilainya relatif kecil untuk ukuran sebaran total desa. Dibanding DD dan ADD.
Meski begitu, masing-masing, penggunaannya mesti memiliki payung hukum berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Margono, S.Pd, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Pandji, S.STP, M.Si, ketika dibincangi, Selasa, 30 Januari 2024, menyampaikan proses penyelenggaraan dana desa di daerah, tahapannya terus berjalan.
BACA JUGA:35.000 Bibit Sawit Konversi, Dihargai Hingga Rp45 Ribu/Batang. Ini Penjelasan Disbun
BACA JUGA:Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap I TA 2024, Bagaimana dengan ADD?
Rancangan regulasi teknis dan operasional sebagai rumpun aturan di daerah, dikatakan Pandji juga menjadi proyeksi kerja di awal tahunnya.
Kata Pandji, penyusunan draf yang turut mencermati perkembangan regulasi sesuai jenjang, juga menjadi bagian kerja ini.