RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tidak hanya mengungkapkan kekecewaan tehadap realisasi pembangunan beronjong dan pemecah gelombang yang telah diusulkan namun tak diakomodir oleh pemerintah.
Pemerintah Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau juga mempersoalkan janji semu pemerintah daerah untuk membantu rehap masjid Jamik Baitul Makmur Desa Pasar Sebelat pada tahun 2022 lalu.
Melalui Kades, Zamari, Pemdes Pasar Sebelat menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tak adil dalam merealisasikan pembangunan yang katanya menerapkan azaz pemerataan itu.
Pasalnya, menurut Zamari, pemerintah daerah sudah menjanjikan dan memastikan, bakal membantu rehap pembangunan masjid Desa Pasar Sebelat pada APBD TA 2022 atau maksimal, pada APBD-P TA 2022.
BACA JUGA: Pembangunan Puskesmas Prototype Ulok Kupai Gagal?
BACA JUGA: Sesuai Regulasi, Rehab Jembatan Gantung Muara Santan dari Bankeu Daerah
Sayangnya, lanjut dia, hingga memasuki tahun 2024 ini, tak ada kabar apapun terhadap proposal yang telah dimasukkan secara resmi ke pemerintah daerah oleh panitia pembangunan masjid melalui desa pada 16 Maret tahun 2022 tersebut.
Padahal, diakui Zamari, janji pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara yang akan memberikan perhatian serius serta memprioritaskan rehap dan pembangunan masjid di desanya itu, sudah didengar dan disampaikan kepada masyarakat setempat.
"Apakah memang tidak menggunakan prosedur administrasi lagi, pada tatanan pemerintah daerah kita di Bengkulu Utara ini. Kami sudah mengikuti prosedur administrasi yang lengkap, memasukan permohonan dan proposal resmi pada Maret 2022 ke Bupati Bengkulu Utara melalui Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang waktu itu masih dijabat oleh Bapak Kadino, S.Sos. Kenapa proposal dimasukkan ke Kabag Kesra, itu dilakukan atas petunjuk Bupati Bengkulu Utara," kesal Zamari dengan nada tinggi, di hadapan Anggota DPRD BU serta Kadis Perdagangan Bengkulu Utara, Ir Siti Qoriah Rosdiana yang mewakili Bupati Bengkulu Utara pada agenda Musrenbangcam, Senin, 29 Januari 2024.
Lebih jauh, Zamari meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait proposal resmi yang disampaikan oleh panitia masjid melalui Pemdes Pasar Sebelat tersebut.
BACA JUGA: Kalau Bisa, Bansos Pangan Berupa Beras Jangan Lewat Kantor Pos. Ini Alasannya...
BACA JUGA: Usulan Bronjong dan Pemecah Ombak Tak Digubris, Giliran Banjir Bawa Mie dan Gula
Hal ini penting, lanjut dia, dikarenakan proposal ini sudah menghilang tanpa kabar sedangkan masyarakat desanya sudah mengetahui dan mengikuti proses pengajuan proposal itu sejak awal tahun 2022.
Mirisnya, lanjut Kades, informasi yang berkembang sebagaimana terungkap dalam Musrenbangcam Putri Hijau itu. Pada tahun anggaran 2024 ini, pemerintah daerah mengucurkan bantuan untuk pembangunan masjid dalam jumlah yang cukup besar.
Aneh bin ajaib, kata Zamari, masjid yang masuk dalam list penerima bantuan itu tak menyentuh masjid yang ada di Desanya.