Jauh sebelum direvisi, UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam rumpun regulasinya sudah menegasi soal pemberhentian sementara, terhadap ASN yang menjadi tersangka.
Termasuk juga mengatur soal hak-haknya. Sekadar menginformasikan, 3 tahun sejak UU ASN disahkan, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Beleid itu pun mengatur, perihal pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap seorang ASN bilamana tersandung tindak pidana.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Untuk Sembilan Subsektor, Tanaman Sawit Tak Masuk Kategori
BACA JUGA:Pendekatan Persuasif Langkah Jitu Cegah Perambahan Hutan
Regulasi itu, juga mengatur soal kebijakan soal hak keuangan seorang ASN saat berstatus tersangka.
"Soal pemberhentian sementara (H, oknum guru yang jadi tersangka,red), kami akan koordinasi dengan BKP-SDM," ujar Sugeng. (sig)