RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Putri Hijau, Ahmadi melalui Posma Gultom, SE. Mengimbau kepada seluruh desa di wilayah kerjanya agar tak menggunakan dana desa (DD) 20 persen program ketahanan pangan untuk membangun fisik.
Anggaran program ketahanan pangan kata Posma. Hanya diperbolehkan untuk kegiatan di sektor hewani dan nabati.
"Hanya diperbolehkan untuk sektor hewani dan nabati, tidak diperkenankan untuk membangun fisik. Baik itu sumur bor, JUT dan bentuk kegiatan fisik lainnya. Kalau tetap dipaksakan, tentu akan menjadi temuan BPK RI," tegas Posma.
Dijelaskan Posma, dalam Permendes berikut turunannya melalui peraturan bupati (Perbup).
BACA JUGA: TNI/Polri Patroli Titik Rawan, Ciptakan Kamtibmas yang Sejuk
BACA JUGA:Link Jalan Yamaja Gunung Dibangun Tahun 2024, Ini Hapan Kades
Dana 20 persen yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan harus memberi dampak langsung kepada masyarakat dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Silahkan untuk di sektor hewani, bisa untuk beli bibit sapi, kambing, ayam dan lain sebagainya. Begitu dengan nabati bisa dipergunakan untuk beli bibit-bibit sayuran dan kegiatan lainnya. Intinya, di Permendes dan Perbup, DD tidak boleh digunakan untuk membangun fisik," pungkasnya.
Lebih jauh, Posma menambahkan, khusus pembangunan fisik desa. Bisa menggunakan anggaran DD murni.
Itu berada di luar program ketahanan pangan, stunting, BLT-DD dan kegiatan lainnya yang tidak diatur dalam prioritas.
"Untuk membangun fisik silahkan gunakan DD murni di luar program prioritas atau sumber dana lain yang tidak berbenturan dengan aturan Permendes maupun peraturan daerah," demikian Posma. (*)