RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bising di jalan raya, cenderung dalam aksi-aksi balap liar, penggunaan knalpot brong agaknya perlu disikapi dengan lebih tegas.
Sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi penggunaan knalpot tak standar ini, tidak cuma terhadap penggunanya saja. Tapi juga kepada penjualnya. Penyitaan kendaraan pun bisa dilakukan.
Kapolres BU, AKBP Lambe P Birana,SIK,MH melalui Kasat Lantas, IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Trk, SIK, tak menampik aturan tersebut.
Dia menegaskan, langkah preventif dan pre-emtif atau pencegahan dan pembinaan, hendaknya dibarengi dengan sikap bijak para pihak terkait, terkait regulasi ini.
BACA JUGA: Korban Oknum Danru Koboy PT Agricinal Ngeper, Bagaimana Proses Hukumnya?
BACA JUGA:Kuasa Pengguna Anggaran Rentan Motori Pelanggaran
"Tidak hanya knalpot brong. Praktik pelanggaran lain yang lazim adalah, pengendara tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan helm SNI," kata Kasat Ayu.
Dia menjelaskan, ancaman sanksi dalam beberapa aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, kata dia, ada juga Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur soal penyitaan.
"Tiga obyek tindakan lewat regulasi di atas, mulai dari pengendara, penjual knalpot brong sampai dengan penyitaan ranmor dapat dilakukan kepada pelanggar," tegasnya.
BACA JUGA:Jaga Netralitas, ASN Jangan Golput
BACA JUGA: PAD Pasar Nunggak, Disperindag Surati Kades
Bagi pengguna, terus Ayu, dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
Sanksinya, dipidana dengan Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan bagi penjual knalpot brong, terus dia lagi, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.