Lewat regulasi ini diatur soal standarisasi model, material hingga mutu helm di pasaran. Turut diatur pula soal jenis-jenis helm open face dan full face.
Kampanye tertib aturan, tidak semata-mata menerapkan aturan negara. Sejalan dengan prinsip moril sosial sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum.
Sadar dan taat hukum, juga memiliki imbasan positif yakni bagi keselamatan personal dan lebih luas lagi adalah orang lain.
BACA JUGA: PAD Pasar Nunggak, Disperindag Surati Kades
Pantauan Radar Utara beberapa waktu lalu, prilaku yang tidak patut ditiru yakni seorang pengendara motor metik yang justru dengan santainya berkendara tanpa menggunakan helm.
Bukan tertinggal. Layaknya lazim dalih pengemudi, ketika terjaring razia lalulintas. Ada 2 buah helm dimotornya, justru malah diikatkan di bagian belakang motornya itu.
Secara aturan, prilaku buruk berkendara itu patut diduga melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diketahui bersama, pemotor yang tidak menggunakan helm, maka dapat dikenai sanksi denda maksimal sebanyak seperempat juta atau Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Lambe Patabang Birana,SIK,MH, tak menampik pentingnya tertib aturan dalam berkendara.
BACA JUGA:Kuasa Pengguna Anggaran Rentan Motori Pelanggaran
BACA JUGA: Korban Oknum Danru Koboy PT Agricinal Ngeper, Bagaimana Proses Hukumnya?
Kapolres bilang, sadar hukum memberikan implikasi positif, tidak hanya sebatas terbebas dari ancaman sanksi yang berlaku dalam hukum positif.
Tapi juga memberikan implikasi tingkat keselamatan yang lebih baik, dibandingkan dengan mereka yang tidak tertib aturan saat berkendara.
"Maka ini adalah persoalan kita bersama. Perlu kita sikapi secara bersama-sama, untuk mewujudkan duta-duta sadar hukum dalam tertib berkendara," ujarnya.
Lebih jauh, Lambe turut mencontohkan kasus lain yang pelanggarannya memungkinkan berakibat dengan orang lain.