MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Ini kabar baik bagi seluruh buruh sawit khususnya mereka yang tidak menerima gaji bulanan.
Baik itu buruh panen, buruh langsir sawit termasuk juga buruh perawatan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kini sedang berupaya untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminam Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di tahun 2024 ini.
Untuk premi pembayarannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
BACA JUGA:Erosi Sungai di Mukomuko Mengganas, Penanganan Tak Jelas
BACA JUGA: Ramadhan Gusti Ditunjuk Sebagai Koordinator Kesekretariatan Bawaslu
Bahkan kabar terbaru, Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah menyurati seluruh pemerintah kecamatan agar segera mendata calon peserta BPJS Ketenagakerjaan secara gratis dari pemerintah.
Hanya saja, tidak seluruh buruh sawit bisa diusulkan di tahap awal ini. Melainkan setiap kecamatanya diberi kuota sebanyak 150 orang buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan ketika dikonfirmasi menjelaskan. Tujuan buruh sawit didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan melalui sekema DBH. Tidak lain untuk menjamin keselamatan mereka selama bekerja menjadi buruh sawit.
Sebab, pemerintah memiliki hak dan kewajiban melindungi para buruh sawit dari ancaman musibah yang bisa sewaktu-waktu terjadi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS...Bupati Mukomuko Mutasi 69 Pejabatnya
BACA JUGA:Bawaslu Cium Dugaan Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
"Jadi masing-masing Camat sudah kami minta untuk usulkan warganya yang bekerja di bidang sawit. Untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian. Yang nantinya preminya dibayarkan oleh anggaran DBH sawit,” katanya.
Marjohan juga menjelaskan, di Kabupaten Mukomuko memiliki sebanyak 15 Kecamatan. Jika masing-masing Kecamatan diambil sebanyak 150 orang buruh yang didaftarkan.
Maka, di tahun ini akan ada sebanyak 2.250 orang buruh sawit yang bisa menikmati asuransi BPJS Ketenagakerjaan gratis dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.