"Gubernur Bengkulu telah menyurati Kemenhub agar mempercepat proses perbaruan kontrak kapal perintis," ungkapnya.
Dalam warta sebelumnya, lalulintas armada laut dari dan menuju Enggano oleh KM Sanus 52 mulai tahun ini diterapkan tarif dasar terbaru.
Itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.473.DISHUB Tahun 2023 tentang Tarif Dasar Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar Lintas Bengkulu - Kahyapu Pulau Enggano.
Membaca keteranganya, ongkos transportasi menuju salah satu Pulau Terdepan Indonesia itu via Dermaga Kahyapu, tarif barunya mulai dari Rp 67.000 perorang untuk kelas ekonomi, sampai dengan kendaraan golongan IX dengan biaya Rp 9,2 juta per unitnya.
BACA JUGA:Wajib Dicoba! Ini 5 Cara Menghempas Flek Hitam Menggunakan Daun Kelor
BACA JUGA:Tidak Hanya Sebagai Bumbu Masakan. Ini 10 Khasiat Bawang Merah Bagi Kesehatan Tubuh
Dijelaskan dalam surat itu menjelaskan, golongan 1 adalah sepeda, golongan II adalah sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
Golongan III diantaranya sepeda motor besar yang memiliki kapasitas 500 cc dan kendaraan roda tiga.
Golongan IV a ; ranmor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter.
Golongan IV b meliputi ; mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.
BACA JUGA: Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Ratusan Diantaranya Kendaraan Dinas
BACA JUGA: Persoalan Lingkungan Kian Kompleks, Pemprov MoU dengan Kejati Bengkulu
Golongan V a meliputi ; kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter.
Golongan Vb : Truk atau tangki dengan ukurang sedang, panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter.
Golongan VI a: Bus penumpang dengan ukurang panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter, golongan VI b: truk/ tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya dan obil penarik tanpa gandengan.
Golongan VII : Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut dengan gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter.