BACA JUGA: Atasi Persoalan Nelayan, Gubernur Bengkulu Minta HNSI Lakukan Ini
BACA JUGA: Penanganan Longsor Jalan Lintas Rejang Lebong-Lebih Jadi Prioritas
Golongan VIII : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter.
Golongan IX : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Dalam diktum keenam, surat itu menegaskan tarif dasar angkutan penyebarangan sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT Jasa Raharja (Persero) dan belum termasuk retribusi jasa tanda masuk dan pemeliharaan dermaga.
"Pengemudi/kernet dibebaskan/tidak dikenakan tarif penumpang dengan ketentuan untuk gelongan III sebanyak 1 orang, golongan IV, V dan VI sebanyak 2 orang sedangkan untuk golongan I dan II dikenakan tarif penumpang," demikian ditegas dalam Diktum Kelima. (*)