Lebih jauh ketika disinggung soal peluang pemecatan terhadap oknum yang bersangkutan sebagai pegawai. Sarjito enggan untuk mengomentari.
BACA JUGA: 3 Titik Usulan Tower BTS Ulok Kupai, Apa Kabar Telpon Bupati ke Menkominfo?
BACA JUGA: Calon Jamaah Haji 2024 Mulai Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas
"Ngak tahu ya, karena itu bukan ranah kami," demikian Sarjito.
Sekedar informasi, dalam perkara ini, polisi akan menjerat oknum guru yang bersangkutan dengan kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagimana dimaksud pasa Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.
Berita serupa klik disini
Dimana, hukuman penjaranya mencapai 15 tahun dan bisa lebih 1/3-nya lantaran pelaku adalah tenaga didik.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Disebutkan, seorang PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)