BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Lapas Koruptor di Enggano
BACA JUGA:2 Napi Bukittinggi Tewas Usai Pesta Oplosan : Polisi Cek Kamtibmas Lapas
Pemberian Remisi di Lapas Arga Makmur 2025
A. Remisi Umum
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 115 orang
- Remisi Umum I, 5 bulan sebanyak 43 orang
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 76 orang
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 111 orang
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 70 orang
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 59 orang
- Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 17 orang
B. Remisi Dasawarsa sebanyak 406 orang;
Pemberian remisi dasawarsa diatur dalam berbagai regulasi berikut:
1. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
2. PP No. 32 Tahun 1999 tentang Hak Warga Binaan
3. Keppres No. 124 Tahun 1999 tentang Remisi
4. Keppres No. 120 Tahun 1955
5. Kepmenkumham No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005
BACA JUGA:Tiga Tahanan Kasus Korupsi Dana BUMDes Dibawa ke Lapas Malabero Bengkulu
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu
Contoh perhitungan:
Masa pidana: 2 tahun 3 bulan 15 hari
2 tahun = 24 bulan → 24 / 12 = 2 bulan