Baru Menerima Remisi Agustus, Napi di Bengkulu Tewas Gantung Diri
Ilustrasi Bunuh Diri-asiandelight -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus tragis terjadi di Lapas Kelas II B Arga Makmur di Kabupaten Bengkulu Utara.
Seorang narapidana jenis kelamin pria inisial YR (37) asal SP IV Air Manjunto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tergantung.
Kepala Lapas, Agus Salim, tak menampik kasus tersebut.
Dia menyampaikan, aksi mengakhiri hidup dengan gantung diri itu sudah diselidiki kepolisian dari Polres Bengkulu Utara, begitu pihaknya mendapati kejadian.
"Benar. Yang bersangkutan selama di sini, memang cenderung diam.
BACA JUGA:Pulihkan Mental, 1.300 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
BACA JUGA:Double Remisi, 17 Napi Lapas Arga Makmur Langsung Bebas
Polisi juga sudah melakukan penyelidikan," ungkap Agus Salim, dihubungi RU, Selasa, 26 Agustus 2025 sore.
Dijelaskan Kalapas, korban merupakan narapidana titipan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko. Yang bersangkutan, merupakan warga binaan yang lebih kurang menyisakan 3 bulan kurungan dari 9 bulan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Juga baru menerima remisi di Agustus ini," bebernya.
Arsip RU, Remisi Umum peringatan Hari Kemerdekan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 di Lapas ini diterima oleh 388 narapidana.
BACA JUGA:Napi di Bengkulu Keluar Penjara, Kenakan Seragam Pramuka
BACA JUGA:2 Napi Bukittinggi Tewas Usai Pesta Oplosan : Polisi Cek Kamtibmas Lapas
Remisi ini bervariasi dari 5 hingga 6 bulan, dengan 17 narapidana mendapatkan Remisi Umum II yang langsung membebaskan mereka.