"Untuk itu, survei KPK ini dan MCSP 2025 harus didukung secara konkret. Tidak hanya dari sisi dokumen, tapi juga diejawantahkan dalam praktik yakni pelaksanaan program sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban yang mencerminkan pencegahan korupsi," tegas Bupati Arie.
"Langkah baik ini perlu didukung karena ini merupakan fase memotret kondisi integritas melalui beberapa sumber data," ujar Wabup Sumarno, senada.
Poin Penting Pedoman Penilaian MCSP Tahun 2025
Berdasarkan surat daerah tersebut, diterangkan delapan fokus area pencegahan korupsi yang menjadi sasaran penilaian MCSP di Kabupaten Bengkulu Utara, meliputi :
1. Area Perencanaan
Fokus pada transparansi perencanaan pembangunan daerah, regulasi, dan akuntabilitas dalam penyusunan RKPD, pokok pikiran, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial.
2. Area Penganggaran
Bertujuan mencegah mark up anggaran dan benturan kepentingan dalam pengesahan APBD, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas standar harga satuan (SHS) dan analisis standar biaya (ASB).
BACA JUGA:Bupati Arie, Minta SPI KPK Didukung Penuh Daerah
3. Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Berfokus pada transparansi, regulasi, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ, termasuk konsolidasi, pengadaan strategis, dan penggunaan e-purchasing.
4. Area Pelayanan Publik
Menekankan pencegahan korupsi di sektor-sektor utama seperti perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan catatan sipil. Penilaian mencakup transparansi, regulasi, akuntabilitas, penanganan pengaduan, dan survei kepuasan masyarakat.
5. Area Manajemen ASN
Meliputi tata kelola manajemen ASN, mulai dari transparansi, regulasi, hingga akuntabilitas terkait kinerja, kepatuhan LHKPN, budaya antikorupsi, dan penegakan kode etik.
6. Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)