MUKOMUKO RU – Satres Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu sebelumnya, telah mengamankan satu orang berikut barang bukti tanaman ganja dan ganja kering di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Kabar terbaru, ternyata masih ada pelaku lama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dan pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu, kini masih diburu aparat Kepolisian Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Suprapto, SH, MH menegaskan. Adanya dugaan keterlibatan pihak yang lain, diketahui dari hasil pengakuan pelaku yang sebelumnya telah diamankan. "Terduga pelaku lain itu inisialnya A. Pelaku ini masih kita buru. Inisial A itu diduga yang membeli bibit ganja tersebut yang informasinya dibeli dari wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),” jelasnya. Meski inisial A masih diburu, namun satu terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya hingga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif. Pihaknya juga telah menerima hasil uji laboratorium. Dinyatakan, tanaman tumbuh yang ditemukan di kantor Kecamatan Kota Mukomuko itu dipastikan tanaman ganja. Termasuk daun kering yang ditemukan di salah satu ruang di kantor kecamatan itu juga dipastikan jenis narkotika golongan I. “Untuk barang bukti sudah dipastikan narkotika golongan I,” terangnya. BACA JUGA:HEBOH...Ada Tanaman Ganja di Kantor Camat Kota Mukomuko. Pria Ini Diringkus polisi Meski pun barang bukti sudah pasti ganja. Terduga pelaku inisial H (36) warga Koto Jaya,Kecamatan Kota Mukomuko yang telah diamankan. Hingga hari ini (kemarin,red) belum ditetapkan tersangka. “Masih proses. Kita akan gelar perkara terlebih dahulu. Yang jelas barang bukti bersama satu terduga pelaku diamankan. Dan satu terduga pelaku lainnya diburu,” demikian Kasat Narkoba. Sebagaimana diketahui, kantor tempat pelayanan bagi masyarakat tepatnya di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko yang beralamat di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kabupaten Mukomuko diduga dijadikan lokasi tanam ganja. Ini setelah pihak jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko mengamankan satu orang terduga pelaku pada Kamis dini hari 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Selain itu, Polisi juga sekaligus mengamankan tanaman ganja tumbuh di dalam polybag sebanyak 10 batang dengan tinggi sekitar 7 sampai 15 centimeter. Tanaman ganja itu diletakan di depan bangunan aula kecamatan. Serta ditemukan ganja kering di tong sampah yang berada di salah satu ruangan di kantor kecamatan tersebut. (rel)
Kategori :