RADAR UTARA - Kendati tidak semua desa memiliki sumber pendapatan asli desa (PADes). Akan tetapi, tidak sedikit desa-desa yang memiliki kontribusi penghasilan dari pihak ketiga baik itu berupa hasil kebun kas desa. Pendapatan yang bersumber dari pengelolaan aset desa seperti pasar maupun pendapatan yang bersumber dari perusahaan swasta.
Tapi sayangnya, PADes yang didapatkan oleh desa, masih banyak yang tidak dituangkan dalam APBDes hingga pengelolaan dan transparansi penggunaannya banyak menimbulkan pertanyaan. Menurut data yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengamanatkan. Bahwa di Pasal 12, kelompok PADes sebagaimana dimaksudkan di Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri dari jenis: - Hasil Usaha - Hasil Aset - Swadaya, partisipasi dan gotong royong - Pendapatan Desa lainnya Dijelaskan pula dalam regulasi Permendagri itu bahwa ada 4 sumber PADes yang dituangkan dalam APBDes. Bahwa nominal PADes dalam APBDes harus dengan nilai nominal realita atau dalam bentuk uang, tidak boleh fiktif. Selanjutnya, bahwa uang dari PADes harus masuk ke rekening Kas Desa (RKD) dulu, sebelum dibelanjakan. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang diajukan oleh pelaksana kegiatan anggaran. Dan apa bila ke 4 uraian itu tidak dilaksanakan maka hal tersebut patut diduga masuk kategori penyalahgunaan. Dikonfirmasi Radar Utara, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Kasi PMD, Puji Widodo membenarkan. Setiap PADes yang diterima dan dikelola oleh desa idealnya harus masuk ke dalam dokumen APBDes. BACA JUGA: Angkutan Batu Bara Resahkan Kades: Ikuti Perjanjian yang Disepakati! "Aturannya memang seperti itu. Dana apapun yang masuk ke desa (PADes) harus masuk ke dalam dokumen APBDes. Dan penggunaannya harus didasari oleh peraturan desa (Perdes)," ungkap Puji. Kendati desa di wilayah kerjanya sangat minim mendapatkan PADes. Namun Puji mengimbau kepada seluruh desa yang memiliki atau menerima kontribusi PADes agar dapat mengelola dan menggunakannya sesuai aturan yang berlaku. "Ke depan bagi desa yang menerima dan menggunakan PADes baiknya jalankan sesuai aturan. Agar dikemudian hari nanti tidak menimbulkan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang bisa menjadi masalah serius bagi desa," demikian Puji. (sig)
Kategori :