MUKOMUKO RU - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya, Jurianto. Secara terang-terangan, menolak atas ditetapkan dan dilantiknya Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Berangan Mulya.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab penetapan PAW Kades Berangan Mulya, tidak melalui musyawarah desa (Musdes). Bahkan juah-jauh hari, diakui Jurianto, pihaknya sudah menemui Bupati Mukomuko, H. Sapuan. Untuk membicarakan tentang surat yang diajukan BPD Berangan Mulya ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang mengajukan satu nama Kades Berangan Mulya yang dipilih secara aklamasi. "Saya menilai surat itu tidak sah. Karena tidak ada musdesnya di desa. Dan surat yang dikirim ke DPMD itu dibuat tanpa musdes. Saya berharap kepada petinggi kabupaten Mukomuko, jangan menzolimi hati masyarakat yang mau nyalon kades di Berangan Mulya. Masa iya, mau nyalon kades aja dicekal dengan aturan-aturan yang tak masuk akal," kesal Jurianto, ketika dikonfirmasi Kamis, 11 Januari 2024. Ia juga menjelaskan, sebelumnya sudah ada dua calon yang mendaftar ikut kompetisi mencalonkan kades PAW. Namun seiring waktu berjalan, berkas dua calon dinyatakan lengkap dan diterima panitia. Begitu tahapan mau berjalan, salah satu calon justru dicekal tidak boleh ikut kompetisi. Dengan alasan yang tidak jelas. Dengan kajian itu, akhirnya semua panitia mundur. Dan tinggal satu orang panitia yang bertahan. Selanjutnya, sebanyak tiga orang BPD mengajukan surat ke DPMD untuk melantik salah satu kandidiat calon kades tanpa musdes. "Intinya musdes dalam desa tidak ada. Surat yang diajukan ke PMD itu dibuat entah dimana, tanda tangan masyarakat dalam surat itu diminta naik turun rumah ke rumah. Sekali lagi, saya berharap kepada pak bupati berhati mulia menanggapi surat yg di ajukan tiga BPD ke PMD itu. Kami ini maunya Kades PAW Berangan Mulya dipilih perwakilan lembaga/masyarakat. Biar kami ada ketenangan dengan kades defenitif dipilih oleh masyarakat banyak," ujarnya. Terpisah, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA ketika dikonfirmasi menegaskan. Terkait PAW Kades Berangan Mulya, pemerintah daerah tentu menghormati dan menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan di desa dalam kewenangannya mengesahkan proses demokrasi yang sudah berjalan. BACA JUGA:Sekda Ajak Bersihkan Lingkungan Kantor dan Perumahan "Insya Allah Kades PAW akan dilantik karena SK bupati juga sudah ditandatangani," jelas Sekda. Terkait informasi yang berkembang adanya proses yang tidak demokratis di takaran desa. Tentu ini akan disikapi dengan arif. Pemda juga melihat ini dengan mempelajari dokumen secara seksama dari laporan Pemdes Berangan Mulya, BPD di desa yang ia terima. Berkenaan dengan informasi yang tidak demokratis itu, tentu ini terbantahkan. Sehingga sekali lagi kewenangan Pemda dalam hal ini mengesahkan demokrasi yang ada di desa. "Itu juga kita tidak punya alasan untuk tidak melegalkannya. Jadi sungguh pun demikian, jika pun ada kelompok-kelompok yang belum juga bisa menerima dengan dinamika demokrasi yang ada. Tentu kita menyarankan menempuh jalur-jalur yang sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada peradilan tata usaha negara yang diberi wewenang untuk melihat apakah yang kita lakukan Pemda ini prosedural atau menyimpang dari ketentuan," pungkasnya. (rel)
Kategori :