ARGA MAKMUR RU - Terbukti menjadi otak pelanggaran netralitas, tidak kurang dari 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) diambang sanksi. Seluruhnya, menjadi subyek pelanggaran yang semestinya "haram" dilakukan oleh aparatur negara lantaran melakukan politik praktis.
Dipantau, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berujar, setidaknya lembaga yang disebut-sebut bakal menjadi obyek penyelerasan aturan sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menerangkan 180 ASN menjadi obyek laporan dugaan pelanggaran netralitas. Penegasan KASN itu, kian menarik lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Turut menjadikan lembaga ini sebagai jujugan rekomendasinya terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum ASN di daerah. "69 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," ujar KASN lewat laman resminya. Sayangnya, KASN tidak menggamblang macam sanksi-sanksi yang telah dijatuhkan untuk segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Walau pun, kabar tindaklanjutnya dalam paparan digit dan persentase turut dikabarkan. "Sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi 29 persen," ungkapnya. BACA JUGA:Ada 7,86 Juta Warga Indonesia Masih Pengangguran. Apakah Anda Salah Satunya? Terpisah, Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE, menyampaikan tindaklanjut rekomendasi lembaganya kepada KASN. Dapat menjadi obyek pengawasan yang dibenarkan bagi Bawaslu untuk mengetahui. "Karena Bawaslu juga sudah menyampaikan rekomendasi kepada KASN. Obyek rekomendasi itu adalah adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya, belum lama ini. Dikatakan pula Tri, dalam melaksanakan perananya sebagai lembaga pengawas tahapan kontestasi, Bawaslu juga dibenarkan menggunakan pasal-pasal di luar yang ditegaskan dalam UU Pemilu dalam sebuah dugaan pelanggaran Pemilu, baik menindaklanjuti laporan atau pun hasil pengawasan. "Tinggal lagi eksekusinya, diserahkan kepada lembaga yang menjadi penyelenggara regulasi yang ditabrak aturannya itu," pungkasnya. (bep)
Kategori :