Lagi, Kusut BUMDes Bakal Seret Tersangka

Selasa 02 Jan 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

ARGA MAKMUR RU - Kusut penyertaan modal APBDes kepada BUMDes yang diduga bermasalah, kembali menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), Selasa (2/1) meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan pada BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke W Khahar, SH, MH didampingi pula Kasi Pidsus, Arico Novi Saputra, SH. Membenarkan status pengusutan itu. 

 

Catatan Radar Utara, dugaan permasalahan dalam pelaksanaan bisnis BUMDes itu, sempat menjadi sorotan pada bulan-bulan Juni tahun lalu. Puncaknya, Kades definitif yang saat itu masih dijabat Redi Yanto, melaporkan dugaan rasuah ini ke kejaksaan. 

 

Catatan peristiwanya, obyek laporan yang disampaikan kades pada injury time, saat Pemda BU harus menganulir SK Kemenangan Redi Yanto. Selaku pemenang Pilkades berdasarkan Putusan PTUN Bengkulu yang diperkuat lagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang dimohonkan Supriyadi. Ia mantan Kades sekaligus kontestan Pilkades yang kalah pada Pilkades seretak yang digelar Juli 2023. 

BACA JUGA:Innalillahi, Kabar Oknum ASN di BPBD Tewas Gantung Diri Gegerkan Warga

"Pengusutan dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan pada BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu naik dik (penyidikan,red)," jelasnya Ekke, kemarin. 

 

Dalam pengusutan yang dimulai sejak Juni tahun lalu, Ekke menyampaikan. Belasan orang telah dimintai keterangan mulai dari tahapan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), berlanjut ke penyelidikan (lid,red). Sampai dengan jaksa mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkat status penyelidikan menjadi penyidikan. 

 

"Belum ada tersangka dalam penyidikan ini," terangnya. 

 

"Dalam waktu dekat, akan kembali dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," jabarnya.  

 

Polemik internal di Desa Gardu, memanas sejak adanya gugatan ke PTUN Bengkulu, soal hasil Pilkades serentak yang sudah kadung dilantik. Kades lama; Supriyadi, menggugat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141.1/1225/DPMD/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto. 

 

Puncaknya, SK tersebut dinyatakan cacat proses sehingga dibatalkan oleh PTUN Bengkulu dan diperkuat lagi oleh PTTUN Palembang atas upaya hukum Banding Pemda Bengkulu Utara dalam kapasitasnya selaku Tergugat. 

 

Menukil data yang dirilis PTUN Bengkulu atas persidangan yang digelar 21 Februari 2023. Secara prinsip majelis hakim di pegadilan tingkat pertama Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 254.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah). Putusan PTUN Bengkulu itu pun, diperkuat lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Palembang.

 

Pada bulan Juni 2023, Kades Gardu yang saat itu masih dijabat, Redi Yanto, Kamis (22/6), turun ke jalan bersama dengan warga dan organisasi masyarakat. Kemudian melaporkan dugaan korupsi di desa yang kini tengah ia pimpin. Sebuah bundel yang terjilid rapi terkait dugaan rasuah dalam penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2016-2022 sebesar Rp 385 juta, diserahkan ke kejaksaan. Laporan kades definitif itu, menyasar kepada pejabat lama ; mantan Kepala Desa Gardu, Supriyadi, dengan segmen bisnis pengolahan limbah karet. 

 BACA JUGA:Hormati Proses Hukum, Klaim Sekda: BUMDes Hasilkan PADes Rp97 Juta

Mantan Kades Gardu, Supriyadi, ketika dikonfirmasi media ini, menyampaikan. Kegiatan anggaran yang menjadi objek laporan kompetitornya saat Pilkades, yakni penyertaan modal kepada BUMDes pada 2017 silam. Diterangnya meliputi penyertaan modal termasuk juga modal pendirian perusahaan pelat merah desanya yang kini mangkrak. 

 

Supriyadi bilang, saat itu penyertaan modal yang dilakukan lebih dari Rp 400-an juta. Akan tetapi, penyuntikan modal, tidak kembali dilakukan lantaran pertimbangan dirinya selaku kades saat itu, menilai geliat BUMDes yang kurang produktif.

 

"Dan BUMDes itu dibentuk berdasarkan musyawarah. Ada juga Pak Redi Yanto, yang saat itu Kadun. BUMDes itu pun sempat menjual karet ke Palembang. Tapi karena kendala bahan baku dan tingginya operasional, semisal saja soal listrik, saya waktu itu sebagai PA, mengambil langkah tidak lagi menyuntikkan modal ke BUMDes," kata Supriyadi, mencerita. (bep)

Kategori :