Selesaikan Sengketa Konsumen, Mukomuko Butuh BPSK

Selasa 02 Jan 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO RU - Masyarakat Kabupaten Mukomuko sangat berharap. Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Mukomuko. Keberadaan BPSK sangat diharapkan, untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa. Baik persoalan sengketa konsumen dengan pihak Bank, leasing, koperasi, dan yang lainnya. 

 

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag kop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, MAP, ketika di konfirmasi Selasa (2/1) menyatakan. Daerah ini sebelumnya, telah memiliki BPSK. Dan saat itu ia diamanahkan menjabat sebagai Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko.

 

"Puluhan persoalan sengketa konsumen mampu kita selesaikan dengan baik. Bahkan dari hasil penyelesaian, pihak konsumen atau warga kembali mendapatkan hak-haknya. Namun beberapa tahun lalu, SK kami sudah habis. Karena masa berlaku SK itu hanya 5 tahun. Tapi sudah lebih dari 2 tahun, provinsi belum membentuk BPSK karena anggaran belum tersedia. Padahal masyarakat sangat berharap agar BPSK ada lagi di daerah ini," katanya.

BACA JUGA:Wabup Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Kerja

Harapan masyarakat dibentuknya lagi BPSK dengan banyaknya pengaduan yang masuk ke Disperindagkop Kabupaten Mukomuko. Baik pengaduan soal sengketa dengan Bank, leasing dan lainnya. Namun berkas pengaduan mereka, sambung Nurdiana tidak bisa diproses karena ia tidak lagi menjabat sebagai pengurus di BPSK. 

 

Pihaknya juga mengaku sudah berusaha melobi ke provinsi agar segera menbentuk pengurus BPSK di Kabupaten  Mukomuko.

 

"Kami sudah berusaha melobi ke provinsi agar segera membentuk BPSK. Tapi sejak beberapa tahun terakhir ini anggaran untuk BPSK yang sudah diajukan belum diakomodir. Ya harapan kami di tahun 2024 ini ada alokasi anggaran untuk BPSK. Agar seluruh berkas pengaduan yang masuk ke Disperindag dapat diproses oleh BPSK," harapnya. (rel)

Kategori :