Penggunaan E-Toll Berbeda Saat Bayar, Bisa Terkena Denda

Jumat 29 Dec 2023 - 08:24 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Ependi

RADAR UTARA - Perjalanan di musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) terus meningkat. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalan tol. Oleh karena itu, sebelum memasuki gerbang tol sebaiknya pastikan saldo pada kartu e-toll mencukupi untuk menutup biaya perjalanan. 

Selain itu, memiliki saldo yang cukup tidak hanya menghindarkan pengemudi dari kerepotan di gerbang tol. Namun juga mencegah dikenakannya denda tarif lebih tinggi.

Sesuai dengan imbauan yang di sampaikan oleh Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui laman resminya. Menyampaikan bahwa pengguna tol di minta untuk tidak gunakan e-toll berbeda saat akan bayar. 

Ketika saldo e-toll tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos. Dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.

Denda tarif lebih tinggi ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 86 PP tersebut menjelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Serta pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal: 

BACA JUGA:Mau Beli Laptop Bekas, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan, Biar Tidak Nyesal

- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut: 

- Bagian-bagian jalan tol

- Perlengkapan jalan tol 

- Bangunan pelengkap jalan tol 

- Sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

 (*)

Kategori :