MUKOMUKO RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menyampaikan permintaan audit ke auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Untuk menghitung kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembanguna gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko.
"Saat ini, kami hanya tinggal menunggu hasil Audit KN. Kalau nanti hasil Audit keluar, kami akan melanjutkan prosesnya," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH ketika dikonfirmasi, Rabu, 27 Desember 2023. Ia menyatakan, permohonan penghitungan kerugian negara yang disampaikan ke auditor Kejati Bengkulu. Setelah pihaknya menerima hasil atau berita acara dari tim ahli konstruksi yang sebelumnya telah diminta. Untuk melaksanakan pengecekan bangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko. Dijelaskan Kajari, berita acara tersebut untuk memastikan, apakah hasil pekerjaan sudah sesuai dengan di kontrak pekerjaan. Selain melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Baik bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya di lakukan pemeriksaan satu persatu. “Hasil yang disampaikan tim ahli konstruksi akan membantu menguatkan kita untuk menentukan status kasus proyek putus kontrak PA Kabupaten Mukomuko. Dan pada saat penghitungan hasil konstruksi, tidak ada yang luput dari pemeriksaan. Seluruhnya kita minta di pemeriksa satu persatu berdasarkan rancangan pengerjaan tahap kedua ini di gedung PA tersebut," jelasnya. Sedangkan untuk status kasus ini sudah masuk penyidikan. Saksi-saksi untuk mengetahui peristiwa dalam kasus ini, sudah dimintai keterangannya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko. Selain itu juga penyidik Kejari telah memeriksa saksi-saksi lainnya, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana, konsultan, dan pihak lainnya yang mengetahui peristiwa kasus ini. "Seluruh pihak yang kita panggil kooperatif,” ungkapnya. BACA JUGA:Polres Mukomuko Larang Pengunjung Mandi di Pantai Hanya mengulas, proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen. Untuk pembangunan kedua direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada (22/8) sampai dengan (19/12) tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar. Ditargetkan awal Agustus, persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen. Sehingga pada (24/8) dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. Pembangunan gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu,Kecamatan Kota Mukomuko atau masih didekat perkantoran Pemkab Mukomuko. (rel)
Kategori :