
Rafaksi adalah penetapan kadar tertentu, seperti kadar air baik gabah atau beras yang wajib dipenuhi. Tapi lewat Keputusan teranyar, penyerapan gabah petani praktis tanpa syarat.
Pantauan media ini, di sejumlah daerah bahkan mayoritas daerah, kini dihadapkan dengan kendala keterbatasan fasilitas mereka, ketika harus menyerap gabah.
BACA JUGA:Cetak Sawah 2025 Ribuan Hektar di Bengkulu Tunggu Survei Investigasi Desain
BACA JUGA:Dinas Pertanian Segera Sosialisasikan Program Cetak Sawah
Mesin penggilingan yang tak lagi mumpuni, lantaran selama ini kondisinya seperti pepatah "Hidup Segan Mati Tak Mau" menjadi patron persoalan penyerapan gabah. Maka, tak sedikit skenario penyerapan difokuskan pada padi.
Catatan RU, Provinsi Sebaran Sentra Penggilingan Padi (SPP) di Indonesia meliputi : Provinsi Jawa Timur (4 unit), terletak di Bojonegoro, Magetan, Jember dan Banyuwangi;
Provinsi Jawa Tengah (2 unit), terletak di Kabupaten Sragen dan Kendal; Provinsi Jawa Barat (2 unit), terletak di Kabupaten Subang dan Karawang; Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Lampung.
Bulog Provinsi Bengkulu mendapatkan tugas menyerap setara beras 1.000 ton se Provinsi Bengkulu. Kanwil Bulog juga membenarkan, pemberlakuan regulasi teranyar yakni Keputusan Bapanas Nomor 14 Tahun 2025, menjadi dasar teknis pihaknya dalam menyerap hasil padi. (**)