BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berupaya menemukan solusi terkait penundaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais Unit 1 & 2 berkapasitas 2 x 55 Mega Watt di Kabupaten Lebong yang sudah terjadi sejak tahun 2020. Dimana penundaan itu merupakan dampak implementasi Permenperin No. 54 Tahun 2012.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, keberadaan Permenperin RI itu terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Tentu kita berkomitmen untuk mendorong kelanjutan investasi PGE Hulu Lais itu," ungkap Rohidin usai audiensi dengan Project Manager Pertamina Geothermal Energi (PGE) Hulu Lais, Jum'at (22/12). Apalagi, lanjut Rohidin, dalam pembangunan PLTP itu telah digelontorkan investasi triliunan rupiah. Meskipun pembangunan sumur uap dan persiapan energi sudah selesai, kendala muncul pada tahap instalasi pembangkit yang terkait dengan regulasi TKDN. "Kendala ini menjadi fokus perhatian kita untuk menjaga BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 1,7 M Untuk Program Beasiswa keberlanjutan investasi dan memastikan ketersediaan energi yang dibutuhkan," katanya. Sementara itu, Project Manager PGE Hulu Lais, Edy Sudarmadi mengungkapkan, proyek percepatan pembangunan PLTP Hulu Lais Unit 1 & 2 terhenti sejak tahun 2020. Penyebabnya karena adanya regulasi yakni Permenperin No 54 Tahun 2012. Regulasi ini sebagai hambatan utama bagi pembangunan infrastruktur kelistrikan karena mewajibkan TKDN sebesar 30 persen. "Kendala terbesar terletak pada pemenuhan TKDN untuk instalasi atau mesin pembangkit listrik yang tidak diproduksi dalam negeri untuk kapasitas 2 x 55 MW. Sementara kita harus mengimpor komponen tersebut, namun aturan TKDN membuat impor menjadi terhambat," singkatnya. (tux)
Kategori :