Peserta Pemilu Diperbolehkan Kampanye di Lingkup Pendidikan. Asalkan...

Minggu 05 Nov 2023 - 22:05 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

RADAR UTARA - Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun, diharapkan, dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.

“Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya,” kata Anggota Bawaslu Puadi, di lansir dari halam bawaslu.go.id Minggu (5/11/2023).

Dia menegaskan, dalam tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali. 

“karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye,” sambung Puadi.

Ia mengingatkan bahwa pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye. Dia menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu pada 28 November 2023 mendatang.

BACA JUGA:Dilema Karya Sektor Kriya

“Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.

Di akhir paparannya, Puadi mengajak Anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye di kantor Bawaslu. Dia berharap peserta Pemilu dapat melakukan diskusi di kantor jajaran pengawas pemilu baik itu di daerah ataupun di tingkat pusat.

“Untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarakan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” tandas Puadi. (red)

Kategori :