
BENGKULU RU - Direktur CV. Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial FL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan penipuan terhadap puluhan mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin (UNIHAZ) Bengkulu.
Demikian disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH. Menurut Sudarno, penetapan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara terkait dugaan tersebut.
"Dalam dugaan ini, tim penyidik Polresta Bengkulu telah serangkaian pemeriksaan mulai dari pengumpulan keterangan saksi dan juga barang bukti (BB)," kata Sudarno.
Diungkapkan Sudarno, setelah itu dilakukan mekanisme gelar perkara, dan diperoleh unsur tindak pidana hingga akhirnya FL ditetapkan sebagai tsk.
BACA JUGA:Dekan FH UNIHAZ Dinonaktifkan
BACA JUGA:Didemo Mahasiswa, UNIHAZ Isyaratkan Jadwal Ulang Prakin
"Penetapan ini juga lantaran tsk (FL, red) dinilai tidak bisa memenuhi tanggungjawab, sebagaimana kontrak yang telah dibuat CV. LBN selaku biro perjalanan dengan UNIHAZ Bengkulu," ungkap Sudarno.
Sudarno menjelaskan, untuk sementara ini yang ditetapkan sebagai tsk baru FL saja. Sedangkan istrinya, TL selaku pembantu Direktur tidak ditetapkan jadi tsk.
"Karena dari penyidikan, penanggungjawab yang menandatangani surat kontrak kerjasama dengan pihak UNIHAZ Bengkulu, hanya tsk dan sama sekali tidak melibatkan istrinya," tutup Sudarno.
Sebagaimana diketahui, dalam dugaan perkara ini sempat ada permintaan dari kedua belah pihak, untuk difasilitasi pihak kepolisian supaya bisa dipertemukan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pasutri Diamankan, Kerugian Mahasiswa UNIHAZ Tembus Rp 531 Juta
BACA JUGA:Dekan FH UNIHAZ Dinonaktifkan
Permintaan fasilitasi itu telah diakomodir Satuan Reskrim Polresta Bengkulu, hanya saja dari dua kali pertemuan belum menghasilkan kesepakatan antara CV. LBN dan UNIHAZ Bengkulu.
Sebelumnya pernah diberitakan, paluhan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UNIHAZ Bengkulu gagal berangkat untuk mengikuti Praktek Kerja Industri (Prakin) di Yogya dan Malang.
Hanya saja pada hari H keberangkatan, puluhan mahasiswa malah batal berangkat sehingga akhirnya berujung pada perkara dugaan penipuan. (tux)