
Selanjutnya, kita juga meminta perusahaan harus menjalin komunikasi yang lebih intens lagi dengan masyarakat, terutama di wilayah penyangga,” tegas Ardin Silaen.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Bengkulu Utara Apresiasi Program Swasembada Pangan TNI/Polri di Daerah
BACA JUGA:Banmus DPRD Bengkulu Utara Rancang Agenda Paripurna Pidato Perdana Bupati Periode 2025-2030
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat yang ikut dalam hearing tersebut, Nur Hasan menjelaskan jika konflik agraria antara warga desa penyangga dan PT PDU sudah terjadi cukup lama.
Bahkan warga juga menolak perpanjangan izin hak guna usaha yang sempat diajukan perusahaan.
Namun faktanya, perusahaan bisa mendapatkan perpanjangan izin dari Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2023 lalu.
"Ini yang buat kami kecewa dan heran, karena masyarakat tidak pernah menyetujui perpanjangan izin usaha perusahaan, belum lagi masih ada lahan-lahan perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat,” terang Nur Hasan. (adv)