Pemerintah Siap Lindungi Jemaah dan Petugas Haji ke Progam JKN

Jumat 21 Feb 2025 - 20:46 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. 

Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. 

Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. 

BACA JUGA:Jalani Prosedur Cuci Darah, Pasien Ini Merasakan Manfaatkan Besar dari Pelayanan JKN BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Peserta JKN dari Daerah Sulit Akses Transportasi Ini, Apresiasi Pelayanan BPJS Kesehatan

Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Setelah kembali ke Tanah Air,  jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.

Zain mengatakan perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya, dan yang membedakan adalah di tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. 

Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. 

BACA JUGA:Rawat Inap Ditanggung BPJS Kesehatan, Program JKN Solusi Bagi Masyarakat untuk Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Prosedur Medis Berbiaya Tinggi, Penderita HD Warga Curup Ini, Bangga dengan Komitmen Pelayanan BPJS Kesehatan

Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. 

Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tegas Zain. (*)

Kategori :