MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Terus berupaya untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang da di daerah ini.
Dengan menggelar pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi anggota BPD. Seperti yang dilaksanakan di Aula Hotel Bumi Batuah Mukomuko, Kamis (21/12). Sebanyak 150 orang Anggota BPD se-Kabupaten Mukomuko diundang untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas tersebut. Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Anggota BPD Kabupaten Mukomuko, dibuka secara langsung oleh Sekretaris Darah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Dan didampingi Asisten I Setiab Mukomuko, Haryanto, SKM dan Kepala Dinas PMD, Jodi, S.Pd, S.IP. Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP. Dalam sambutanya, memberikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD se-Kabupaten Mukomuko yang berperan sebagai unsur lembaga controling di tingkat desa. Dijelaskan Jodi, BPD dituntut untuk mengawal dan menjaga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kepala desa.Bimtek peningkatan kapasitas BPD Mukomuko.--Bimtek peningkatan kapasitas BPD Mukomuko. Agar sesuai dengan tujuan dan capaian visi dan misi tentang aturan desa. Dan kegiatan yang dilaksanakan itu, bertujuan agar anggota BPD mengetahui tugas-tugas dan fungsinya sebagai wakil dari penduduk desa dan memahami kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Melalui kegiatan ini diharapkan BPD dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik. Sehingga menghasilkan pelayanan serta dapat menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang lebih baik lagi untuk kedepanya,” harap Jodi. Sementara itu, Sekda Kabupaten Mukomuko Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menegaskan. BPD dalam Permendagri Nomor 110 Tahuh 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Menyebutkan bahwa, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kemudian, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dan BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus. BACA JUGA: Putus Kemiskinan Ekstrem, Penyaluran BLT-DD Sendang Mulya Tahun 2023 Tuntas "Dan tugas BPD diatur pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2016 pada Bab V Tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32. Diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan menyelenggarakan musyawarah desa," jelas Sekda. Oleh karena itu, Sekda meminta kepada Anggota BPD dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Harus selalu menunjukkan sikap dan kepemimpinan yang arif dan bijak serta dapat memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat. Sebab kedudukan BPD, setara dengan pemerintah desa dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Upaya pengawasan tentu saja tidak boleh dilandasi niat untuk menjatuhkan pihak tertentu. Namun untuk mecegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam mewujudkan tujuan bersama," demikian Sekda. (rel/adv)
Kategori :