
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 dipangkas hingga mencapai Rp 84 miliar, karena efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP menjelaskan.
Anggaran sebesar Rp 84 miliar ini merupakan transfer dari pemerinta pusat ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
"Anggaran yang terdampak efisiensi ini dana alokasi umum spesifik (Specific Grant) atau DAU SG dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik. Totalnya mencapai Rp84 Miliar," katanya.
BACA JUGA:Ganti Mobnas Unsur Pimpinan Dewan Kuras APBD Mukomuko Rp1,6 Miliar
BACA JUGA: APBD Mukomuko Rp1,074 Triliun Masih Proses Review Gubernur
Deftri juga menjelaskan, dinas yang terdampak efisiensi anggaran yakni Dinas PUPR dan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko. Untuk PUPR itu DAK fisik dan Dinas Perikanan itu DAU SG. Ia menjelaskan, anggaran Rp 84 miliar itu merupakan anggaran yang pasti terdampak efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Anggaran yang pasti mengalami efisiensi ini sebesar Rp 84 miliar,” ujarnya.
Terkait anggaran lain yang mengalami efisiensi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat, anggaran mana saja yang mengalami efisiensi anggaran.
“Untuk anggaran yang mengalami efisensi anggara, kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” jelasnya.
BACA JUGA:Pusat Efisiensi Anggaran, Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Turut Terdampak
BACA JUGA:Penganggaran di Pemda Masih Berpotensi Tidak Efektif dan Efisien
Terpisah, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Mukomuko, Frenky Janas mengatakan. Apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tentu harus dijalankan.
“Mau bagaimana lagi, kalau sudah ada kebijakan dari Pemerintah Pusat, apapun kebijakannya kita harus tetap mendukungnya,” ungkapnya.
Kader Partai PPP ini menjelaskan, dengan adanya efisiensi anggaran ini, tentu akan berdampak pada kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya. Namun untuk saat ini, belum ada pembahasan kembali terkait perencanaan anggaran usai adanya Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.