Warga Miskin di Mukomuko Dapat Bantuan Pendampingan Hukum

Rabu 12 Feb 2025 - 21:53 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi
Warga Miskin di Mukomuko Dapat Bantuan Pendampingan Hukum

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi seluruh masyarakat khususnya bagi warga miskin yang ada du Kabupaten Mukomuko.

Jika mereka terjerat hukum baik pidana maupun perdata, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan memberikan bantuan pendampingan hukum.

Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi, SH ketika dikonfirmasi mengatakan. Jumlah bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin di tahun 2025 ini bertambah dari sebelumnya tiga menjadi empat orang. Penambahan jumlah tersebut, setelah adanya penambahan alokasi anggaran.

"Jadi di tahun ini, program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin masih ada sebanyak empat perkara. Alhamdulillah ada penambahan jumlah dari tahun sebelumnya," katanya.

BACA JUGA:Beri Penerangan Hukum, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Jaksa Garda Desa

BACA JUGA:Kesbangpol Bakal Bekali Ormas Pengetahuan Soal Hukum

Ia juga menjelaskan, untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin yang terjerat pidana dan perdata di daerah ini. Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menjalin kerja sama atau

MoU dengan lembaga bantuan hukum (LBH). Dan pihaknya sudah menerima proposal usulan kerja sama dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu. Selanjutnya pemerintah daerah dan LBH ini akan menandatangani memorandum of understanding.

"Tahun lalu, kami bekerja sama dengan LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu karena lembaga itu sudah punya rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujarnya.

Ditambahkan Arpi, pada tahun 2024 lalu, ada lembaga bantuan hukum lain yang mengajukan usulan kerja sama dengan pemerintah daerah ini. Namun lembaga itu belum ada rekomendasi Kemenkumham RI.

BACA JUGA:BPD Bersama Pemdes Dituntut Melahirkan Produk Hukum Berupa Perdes Resmi Diundangkan

BACA JUGA:Beri Penerangan Hukum, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Jaksa Garda Desa

Selama belum ada rekomendasi, pemerintah daerah tidak berani menjalin kerjasama. Selain itu, khusus untuk alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun 2024 sebanyak tiga perkara. Yang terealisasi hanya dua perkara, dan satu perkara lainnya tidak bisa digunakan.

"Meskipun saat itu ada usulan pendampingan perkara warga miskin dari lembaga yang sudah ada rekomendasi dari Kemenkumham, tetapi tidak ada waktu lagi karena sudah di ujung tahun 2024," jelasnya.

Arpi menerangkan, hampir sebagian perkara termasuk yang menjadi korban perkara narkoba dan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa memanfaatkan program ini, kecuali perkara tindak pidana korupsi. Khusus untuk perkara korupsi, pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan pendampingan hukum. Baik dari mulai pemeriksaan hingga persidangan.

Kategori :