Intinya, kami mengimbau kepada semua pangkalan maupun mitra Pertamina lainnya agar dapat mendistribusikan gas subsidi tersebut kepada masyarakat sesuai aturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah," timpal Kapolsek Putri Hijau.
BACA JUGA:Sidak, Masih Ditemukan Penggunaan LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran
BACA JUGA:Mobil BBM dan LPG Boleh Lewat Jalan Eks Jalinbar, Suplai BBM Dikirim dari Padang?
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akan memberi sanksi kepada oknum pangkalan maupun pengecer yang saat ini dinamai sebagai sub pangkalan Pertamina yang menaikkan harga LPG 3 Kg ditengah keresahan masyarakat. (*)
Kategori :