Pelantikan Serentak Hasil Pilkada 2024 Diundur

Jumat 31 Jan 2025 - 21:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi
Pelantikan Serentak Hasil Pilkada 2024 Diundur

- Padatnya Agenda RI 1 sehingga  Pelantikan Serentak akan dilaksanakan sekitar 18, 19 atau 20 Februari 2025;

BACA JUGA:Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

- Pemda diminta ikut menyimak Keputusan dismissal. Jika gugatan tidak dilanjutkan, maka segera sampaikan Keputusan KPU masing-masing terkait Penetapan Pasangan Terpilih utk proses pembuatan SK;

- Semula Pelantikan akan dilaksanakan 3 Tahap, namun disepakati oleh Pihak Setneg, Istana dan Kemendagri bahwa pelantikan awal akan menunggu daerah yang putusan dismissal-nya tidak dilanjutkan;

- Pengusulan Pengangkatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus sekaligus dengan usulan pemberhentian. Tetap akan di SK-kan, walaupun nanti prosesnya tanpa usulan DPRD;

- Revisi Perpres 80 Tahun 2024 akan segera diterbitkan 

Kategori :