
- Padatnya Agenda RI 1 sehingga Pelantikan Serentak akan dilaksanakan sekitar 18, 19 atau 20 Februari 2025;
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
- Pemda diminta ikut menyimak Keputusan dismissal. Jika gugatan tidak dilanjutkan, maka segera sampaikan Keputusan KPU masing-masing terkait Penetapan Pasangan Terpilih utk proses pembuatan SK;
- Semula Pelantikan akan dilaksanakan 3 Tahap, namun disepakati oleh Pihak Setneg, Istana dan Kemendagri bahwa pelantikan awal akan menunggu daerah yang putusan dismissal-nya tidak dilanjutkan;
- Pengusulan Pengangkatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus sekaligus dengan usulan pemberhentian. Tetap akan di SK-kan, walaupun nanti prosesnya tanpa usulan DPRD;
- Revisi Perpres 80 Tahun 2024 akan segera diterbitkan