RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Ulasan terkait Keputusan menpan rb no 16 tahun 2025 tentang pppk paruh waktu, terus bergulir sejak diterbitkan, 13 Januari 2025. Secara aturan, skenario menjadikan kalangan honorer atau non ASN menjadi PPPK.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Rini Widyantini, mengungkap skenario pemerintah tersebut, mesti secara bertahap.
Sesuai aturan tersebut, tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan lebih dulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," begitu bunyi Diktum Ketiga Belas.
BACA JUGA:Dua Kali Diperpanjang, Pendaftar PPPK Tahap II Melejit
BACA JUGA:Guru Honor yang Masuk Data Base BKN Diminta Daftar PPPK Atau Ini Konsekuensinya...
Tahapan Perekrutan PPPK Paruh Waktu
- Pengusulan rincian kebutuhan formasi kepada Menteri PANRB
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu non ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK)
- Menteri PANRB Menetapkan Rincian Kebutuhan Formasi Instansi yang terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan
- Usulan Nomor induk PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja setelah adanya penetapan rincian PPPK Paruh Waktu dari Menteri PANRB
BACA JUGA:Honorer Tak Lulus Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya...
- Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN, paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian dari PPK
- PPK tetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam suratnya itu, Menteri Rini menjelaskan, tenaga non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu selain wajib terdaftar dalam pangkalan data non ASN milik BKN juga wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :