Desa Harus Menjadi Trigger Pembangunan Nasional

Selasa 14 Jan 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, akan menjadi trigger pembangunan nasional.

Maka percepatan pembangunan nasional, akan jauh lebih cepat lantaran skema yang dijalankan secara integral yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa. 

Hal ini disampaikan Pendamping Lokal Desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, Luky Tri Utomo saat dibincangi Radar Utara bersamaan dengan momentum Peringatan Hari Desa yang dilaksanakan pada 14-15 Januari oleh Kementerian Desa dan Percepatan Daerah Tertinggal Kemendes PDT).

"Desa adalah trigger ekonomi dan pembangunan nasional," ungkap Luki Tri Utomo, Selasa, 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Usulkan Pembangunan 110 Titik Irigasi di Mukomuko

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Provinsi Bukit Indah-Dusun Raja Jadi Atensi Prioritas FKKD Ketahun

Sejalan rancang bangun regulasi hingga sampailah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Tidak lain, kata dia, adalah fase pemerintah terus melakukan evaluasi dan kajian untuk memantapkan desa sebagai basis pembangunan. 

Dana desa yang terus digulirkan hingga kini menapaki masa menuju 3 dasawarsa, harapannya mampu membangun simpul atau basis ekonomi di daerah sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki.

"Idealnya desa memiliki ciri, karena memiliki segmen ekonomi berbasis potensi. Karenanya, pemberdayaan BUMDes juga menjadi kunci," ujarnya. 

BACA JUGA:Tahun 2025, Berharap PLN Lanjutkan Pembangunan Jaringan di Tanjung Kemenyan

BACA JUGA:Saluran Drainase Masih Jadi Prioritas Pembangunan Fisik DD TA 2025 Desa Air Pandan

Dijadikannya dana desa sebagai skenario percepatan pengentasan kemiskinan dalam SE Bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), diselaraskan juga dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa, semangat pembangunan terintegrasi sudah sangat kentara. Layaknya konsep sistem keuangan pusat hingga daerah yang ditegaskan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Meski begitu, menjadi desa sebagai basis ekonomi juga masih menjadi PR dan komitmen bersama, khusus pemerintah desa," tegasnya. 

Diketahui, pemerintah tahun 2025 ini mengalokasi dana desa sebesar Rp 71 triliun. Anggarannya dialokasikan kepada 75.259 desa dan menyebar pada 434 kabupaten/kota. 

Kategori :