Banyak PP Desa Harus Dikebut Pemerintah, Mulai dari Soal Struktur Pemerintahan hingga Tambahan Dana ke Desa

Minggu 12 Jan 2025 - 19:53 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi
Banyak PP Desa Harus Dikebut Pemerintah, Mulai dari Soal Struktur Pemerintahan hingga Tambahan Dana ke Desa

Revisi UU yang secara umum memberikan penambahan masa jabatan kepala desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga 8 tahun dan dapat menjawab 2 kali sehingga bisa menjadi penyelenggara pemerintahan di desa selama 16 tahun itu, juga membawa beberapa misi lain. 

BACA JUGA:Mendagri Rilis Surat Terkait Frasa Dapat Diperpanjang dalam UU Desa yang Baru, Singgung Soal Penghapusan Desa

BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa

Beberapa PP yang akan diterbitkan meliputi :

- Peraturan Pemerintah terkait perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;

- Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan BUMDes

- Peraturan Pemerintah terkait dengan Pendapatan desa dan Penyaluran Dana alokasi Umum ke RKUDes;

- Peraturan Pemerintah terkait dengan tunjangan purna tugas bagi Kades, BPD dan perangkat desa;

- Peraturan Pemerintah terkait syarat tambahan calon perangkat desa, komponen pendapatan atau siltap perangkat yang dituangkan dalam Perda;

BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa

BACA JUGA:BUMDes Sudah Sarang Korupsi, Diatur di UU Desa yang Baru, Tapi Tak Bisa Langsung Langsung Berlaku. Ini Penyeba

- Peraturan Pemerintah terkait dengan pencalonan kepala desa dan Pilkades dengan calon tunggal;

- Peraturan Pemerintah terkait dengan dana konservasi dan/atau dana rehabilitas untuk desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi;

Kategori :