Revisi UU yang secara umum memberikan penambahan masa jabatan kepala desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga 8 tahun dan dapat menjawab 2 kali sehingga bisa menjadi penyelenggara pemerintahan di desa selama 16 tahun itu, juga membawa beberapa misi lain.
BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa
Beberapa PP yang akan diterbitkan meliputi :
- Peraturan Pemerintah terkait perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan BUMDes
- Peraturan Pemerintah terkait dengan Pendapatan desa dan Penyaluran Dana alokasi Umum ke RKUDes;
- Peraturan Pemerintah terkait dengan tunjangan purna tugas bagi Kades, BPD dan perangkat desa;
- Peraturan Pemerintah terkait syarat tambahan calon perangkat desa, komponen pendapatan atau siltap perangkat yang dituangkan dalam Perda;
BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa
- Peraturan Pemerintah terkait dengan pencalonan kepala desa dan Pilkades dengan calon tunggal;
- Peraturan Pemerintah terkait dengan dana konservasi dan/atau dana rehabilitas untuk desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi;