Banyak PP Desa Harus Dikebut Pemerintah, Mulai dari Soal Struktur Pemerintahan hingga Tambahan Dana ke Desa

Minggu 12 Jan 2025 - 19:53 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Revisi UU yang secara umum memberikan penambahan masa jabatan kepala desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga 8 tahun dan dapat menjawab 2 kali sehingga bisa menjadi penyelenggara pemerintahan di desa selama 16 tahun itu, juga membawa beberapa misi lain. 

BACA JUGA:Mendagri Rilis Surat Terkait Frasa Dapat Diperpanjang dalam UU Desa yang Baru, Singgung Soal Penghapusan Desa

BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa

Beberapa PP yang akan diterbitkan meliputi :

- Peraturan Pemerintah terkait perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;

- Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan BUMDes

- Peraturan Pemerintah terkait dengan Pendapatan desa dan Penyaluran Dana alokasi Umum ke RKUDes;

- Peraturan Pemerintah terkait dengan tunjangan purna tugas bagi Kades, BPD dan perangkat desa;

- Peraturan Pemerintah terkait syarat tambahan calon perangkat desa, komponen pendapatan atau siltap perangkat yang dituangkan dalam Perda;

BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa

BACA JUGA:BUMDes Sudah Sarang Korupsi, Diatur di UU Desa yang Baru, Tapi Tak Bisa Langsung Langsung Berlaku. Ini Penyeba

- Peraturan Pemerintah terkait dengan pencalonan kepala desa dan Pilkades dengan calon tunggal;

- Peraturan Pemerintah terkait dengan dana konservasi dan/atau dana rehabilitas untuk desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi;

Kategori :