Usulan Inclave Lahan Warga Suka Medan ke PT Air Muring Rekom Provinsi

Minggu 12 Jan 2025 - 19:21 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, Abdul Hadi, S.IP, memastikan, bahwa usulan permintaan lahan Inclave untuk menunjang keperluan fasilitas umum dan keperluan perluasan pemukiman bagi warga Desa Suka Medan, kepada PT Air Muring, masih berproses. 

Dimana tahapan tersebut, kata Camat, masih menunggu rekomendasi lanjutan dari pemangku kebijakan di tingkat provinsi.

Dalam hal ini adalah Gubernur Bengkulu beserta instansi atau lembaga vertikal terkait yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Kalau tahapan di tingkat kabupaten sudah clear ya. Bahwa secara resmi Bupati Bengkulu Utara sudah memberi rekomendasi atas usulan permintaan Inclave lahan yang sempat diajukan oleh Pemdes Suka Medan kepada PT Air Muring yang tidak lama lagi izin HGU-nya akan segera berakhir," pungkas Camat, Minggu, 12 Januari 2025.

BACA JUGA:Inclave Lahan PT Air Muring untuk Warga Suka Medan, Tinggal Nunggu Gubernur!

BACA JUGA:Bupati Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Inclave PT Air Muring

"Dan rekomendasi dari Bupati Bengkulu Utara itu sudah diterima oleh perusahaan. Saat ini kita tinggal menunggu proses di tingkat provinsi dalam hal, ini Gubernur Bengkulu dan jajaran terkait.  Mengingat finalisasi dari usulan atau permintaan Inclave lahan yang sempat diusulkan oleh Pemdes Suka Medan ke pihak perusahaan, juga membutuhkan persetujuan dari pihak terkait di Provinsi. 

Sementara posisi Gubernur kita saat ini masih dalam proses masa transisi," imbuhnya.

Di sisi lain, sambil menunggu masa transisi pergantian Gubernur baru, Camat turut mengimbau kepada jajaran Pemdes Suka Medan untuk mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan. 

Dokumen pendukung, ini diperlukan karena menurut Camat, proses yang akan bergulir ditingkat provinsi nantinya tak jauh berbeda seperti tahapan yang sebelumnya bergulir ditingkat kabupaten.

BACA JUGA:Konflik Kebun Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring, Perusahaan Tawarkan 2 Opsi

BACA JUGA:Bupati Rekomendasikan Usulan Lahan 61 Ha dari Pemdes Suka Medan ke PT Air Muring

"Di satu sisi kita sudah mendapatkan rekomendasi. Namun dokumen seperti proposal dan berkas usulan yang menyangkut keperluan permohonan Inclave lahan kepada perusahaan seperti yang kita serahkan ke kabupaten kemarin juga perlu dipersiapkan lagi oleh desa.  Karena dokumen tersebut nantinya juga akan kita serahkan kepada Gubernur, berikut BPN, DPRD Provinsi, KLHK serta instansi atau lembaga vertikal terkait lainnya," demikian Camat. (*)

Kategori :