
Sejauh ini, belum ada kejelasan perihal gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu. Walau pun di kalangan honorer yang secara aturan harus dihapus mulai Januari 2025, nantinya PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji atau pendapatan setara dengan ketika menjadi non ASN alias honorer.
Meski begitu, ada aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, menegasi tentang standar biaya masukan bagi tenaga honorer dan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Dalam PMK tersebut, gaji honorer yang berkemungkinan jadi rujukan penggajian PPPK paruh waktu berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan yang disesuaikan dengan tingkat tanggungjawab, jenis pekerjaan serta wilayah kerja.
BACA JUGA:Pekan Depan, Hasil Selkom PPPK Tahap I Diumumkan
BACA JUGA:Pelamar PPPK Tahap II di Mukomuko Capai 930 Orang
Mungkinkah? karena penelusuran wartawan, seperti di Kabupaten Bengkulu Utara, masih ada honorer yang pendapatannya di bawah Rp 1 juta perbulannya.
Meski tidak sedikit juga mereka yang berstatus non ASN, tapi bertugas pada satker tertentu mendapatkan honor lebih tinggi dari itu.