
"Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketujuh diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri," begitu ditulis dalam Diktum Kedelapan.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tunggu Panselnas
BACA JUGA:Tamsil Guru ASN/PPPK Segera Cair, Berikut Syarat Pengajuan Tamsil Guru PPPK
Kondisi Kalangan Honorer Saat Ini
Subroto, salah seorang honorer di lingkungan Pemda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengatakan kini masih menunggu hasil pengumuman atas seleksi yang sebelumnya telah diikutinya.
Disinggung soal waktu pendaftaran "khusus" tahap 2? dia mengaku sudah mengetahui kalau aturan terbaru mengharuskan pendaftaran hingga 31 Desember 2024.
"Iya ini lagi nyiap-nyiapkan bang," ungkapnya.
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, menyampaikan kalau di daerah tengah dalam tahapan sebagaimana regulasi teknis, perihal penataan dan pengentasan non ASN sesuai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
BACA JUGA:Akibat Cuaca Buruk, Peserta CAT PPPK Asal Enggano Dijadwalkan Ulang
BACA JUGA:Selkom Tahap 1, 11 Peserta Calon PPPK Tak Hadir
"Kini masih di tahapan teknis dek," ujarnya, singkat.
Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri Rini, pangkalan data konfirmatif non ASN di daerah yang telah diinput ke SSCASN BKN untuk memfasilitasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II.
Pasalnya, peserta yang berhak mengikutinya telah dipetakan oleh pusat yang meliputi : non ASN yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1; tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Skema pengentasan nasib honorer yang menjadi mandataris UU ASN, kerangka programnya juga sudah lebih eksplisit. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
BACA JUGA:Usia Pensiun Penyuluh PPPK Perlu Ditambah
BACA JUGA:Pengumuman Jadwal Tes CAT PPPK 2024 Bengkulu Utara, Berikut Nama dan Lokasinya
Begitu juga formasi yang akan dibuka oleh instansi, dibatasi dalam 4 jenis yakni : Pengelola Layanan Operasional; Penata Layanan Operasional; Pengelola Umum Operasional; atau Operator Layanan Operasional.