RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus perceraian di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 terus meningkat, data terhimpun permohonan gugat cerai lebih mendominasi daripada perkara cerai talak.
Tahun total jumlah kasus perceraian di tahun 2024 ini, Pengadilan Agama Arga Makmur mendapatkan permohonan sebanyak 752 perkara perceraian. Terdiri dari permohonan gugat cerai sebanyak 546 perkara dan 206 perkara cerai talak.
Angka ini meningakat dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2023 lalu, angkanya sebanyak 665 permohonan, terdiri dari 491 perkara gugat cerai dan 174 perkara cerai talak.
Begitupun untuk tahun 2022, PA Arga Makmur menerima permohonan kasus perceraian berjumlah 505 perkara, terdiri dari 389 perkara cerai gugat dan 116 perkara cerai talak.
BACA JUGA:Pengadilan Bisa Tolak Gugatan Cerai Loh! Pengamat PPA : Semoga Juga di Dispensasi Kawin
BACA JUGA:Cegah Perceraian dan KDRT, Sebaiknya Hindari Pernikahan Dini
Humas PA Arga Makmur, Fatkul Mujib pernah menerangkan bahwa angka kasus perceraian disetiap tahunnya relatif sama, rata-rata mencapai lebih dari 500 kasus.
"Setiap tahunnya, rata-rata ada 500 an lebih,"ujarnya.
Bahkan dijelaskanya juga untuk perkara kasus perceraian ini di setiap tahunnya didominasi oleh gugat cerai, atau permohonan dari pihak perempuan.
"Dan mayoritas itu gugat cerai,"sambungnya.
BACA JUGA:Orang Terkenal Gugat Cerai, Tahun 2023 Segini Jumlah Bubarnya Rumah Tangga
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
Ia juga mengatakatan bahwa rata-rata kasus perceraian ini dilatar belakangi oleh persoalan perekonomian dalam rumah tangga.
Selain itu, terdapat juga kasus para istri ini tidak terima diselingkuhi oleh suami, sehingga melakukan permohon gugat cerai di PA Arga Makmur ini.
Dirinya juga tidak menampik permohonan gugat cerai ini lantaran menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).