Dengan upaya itu, diharapkan masyarakat tidak lagi membiarkan anak-anaknya membawa sepeda listrik di jalan raya karena hal itu benar-benar sangat membahayakan anak itu sendiri dan juga orang lain.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Serahkan Bantuan Untuk Kakek Penderita Diabetes di Banda Ratu
BACA JUGA:Pengamanan TPS Pilkada, Polres Mukomuko Terapkan Pola 1-1-2
"Berbeda dengan motor listrik, itu diperbolehkan di jalan raya karena telah memenuhi syarat registrasi di Samsat. Motor listrik hampir sama dengan kendaraan bermotor lainnya, pengendaranya wajib memiliki SIM dan melengkapi dokumen serta perlengkapan berkendara sesuai aturan," pungkasnya. (*)
Kategori :