RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Anda mau mudik, tapi khawatir meninggalkan kendaraaan bermotor di rumah? ada solusinya. Tidak usah bayar juga. Polisi jajaran membuka penitipan kendaraan selama mudik natal dan tahun baru atau nataru.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, kepada Radar Utara membenarkan layanan gratis polisi jajaran di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara tersebut.
"Ini sebagai wujud kepedulian kepolisian kepada masyarakat, selama menjalankan mudik nataru," kata Kapolres Bengkulu Utara menjelaskan, Senin, 23 Desember 2024.
Dijelaskan Kapolres, selain Mapolres yang ada di pusat ibukota kabupaten. Seluruh polsek jajaran, juga melayani penitipan kendaraan masyarakat selama Nataru.
BACA JUGA:Jika Anda Akan Liburan Nataru ! Jangan Lupa Ketahui 8 Persiapan Mobil Anda
BACA JUGA:Sleeper Bus: Pilihan Nyaman untuk Perjalanan Nataru 2024
Bagi Lembe, langkah ini dipandang sangat penting. Selain menjadi perwujudan kepolisian yang berusaha terus hadir di antara masyarakat, sekaligus menjadi upaya pencegahan praktik tindak pidana yang rawan terjadi seperti pencurian dengan pemberatan atau curat yang memanfaatkan situasi seperti rumah kosong saat malam hari.
"Salah satu pola kejahatan paralel dengan aktivitas sosial. Semisal, situasi rumah kosong saat musim mudik, bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya," ujarnya, menjelas.
Cara dan Syarat Menitip Kendaraan di Kantor Polisi
1. Datang ke kantor polisi terdekat (Polres atau Polsek) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
2. Sampaikan rencana penitipan kendaraan
3. Bawa kendaraan bermotor yang akan dititipkan
BACA JUGA:Daftar Tanggal Rekomendasi Cuti Libur Panjang Nataru 2024/2025
BACA JUGA:Layanan Nataru di JTTS Dipastikan Siap
4. Foto Copy KTP Pemilik kendaraan
5. Foto copy identitas kendaraan (STNK)