Meski tak menjelas besaran setiap penerima, dijelaskan Fitri, pencairan anggaran honor pemuka agama itu dilakukan dalam 2 termin.
BACA JUGA:Gunung Payung Kebut Penyaluran BLT-DD & Honor Lembaga
BACA JUGA:Honor dan Dana Operasional Badan Adhoc hingga Sekretariat Belum Cair
“Pencairannya 2 periode, total 12 bulan,” jelasnya.
Anggaran honorarium rohaniawan, merupakan program rutin yang masuk dalam kegiatan anggaran yang ada di Sekretariat Daerah (Setda) saban tahunnya.
Tahun 2024 ini, Sekretariat Daerah membopong anggaran yang totalnya sebesar Rp 41,4 miliar yang terbagi dalam kegiatan melalui penyedia dalam 399 paket senilai Rp 25,1 miliar dan swakelola sebesar Rp 16,3 miliar dalam 118 paket.
Honorarium Rohaniawan dibagi Dalam 2 Paket
1. Kegiatan anggaran dengan deskripsi : Honorarium Rohaniwan; Honorarium Rohaniwan Tetap (yang mengelola tempat keagamaan); Honorarium Rohaniwan Tetap (yang mengelola tempat keagamaan); Honorarium Rohaniwan Tetap (yang mengelola tempat keagamaan); Honorarium Rohaniwan Tidak Tetap (pembaca doa. dll); Honorarium Rohaniwan Tidak Tetap (pembaca doa. dll); Ustad Nasional; Honorarium Rohaniwan; Honorarium Pemuka Agama; Honorarium Rohaniawan Pelaksanaan Hari Besar islam;
BACA JUGA:Sinergi Pemda dan Lembaga Keagamaan, Ciptakan Harmonisasi Sosial
BACA JUGA: HAB KE-78, ASN Kemenag Diminta Tingkatkan Spirit Layanan Keagamaan
Anggarannya bersumber dari APBD Rp 1.122.000.000 dan APBD Perubahan Rp 711.000.000
2. Kegiatan anggaran deskripsi : Honorarium Rohaniwan dengan pelaksanaan pekerjaan awal Februari 2024 dan akhir akhir
Desember 2024. Nilainya sebesar Rp1.833.000.000 yang bersumber dari APBD murni 2024.