Sedangkan beban kerja, tugas dan tanggung jawab yang melekat di dinas ini cakupannya sangat luas, tahun terakhir melulu soal melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak.
Terseok-seok tak ditampik oleh kadis perempuan ini, UPTD PPA dimasanya telah tuntas dibentuk. Membuka konsultasi dan menerima pengaduan dari masyarakat terutama perempuan dan anak yang terancam menjadi korban kekerasan, pencabulan dan lainnya.
BACA JUGA:Pencegahan Bullying dan Kekerasan Terhadap Anak, Sekolah Harus Terbuka!
BACA JUGA:Turun ke Sekolah, Sosialisasi Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Anak
Arsip RU, momen perpisahan PJ Bupati Bengkulu Utara Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si., pesan khusus ditegaskan dalam kalimat perpisahannya itu bahwa persoalan Kekerasan Perempuan dan Anak di Bengkulu Utara harus menjadi PR bersama.
Perlu ada aturan khusus atau Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Saya pikir Perda PPA itu penting dan seharusnya segera dibentuk,"ujar Dr. Andi Muhammad Yusuf pada hari Minggu, 24 November ini.
Belum lama ini, Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH.,MH., saat berbincang dengan RU mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan terus komitmen untuk membantu menuntaskan ini dari sisi hukum.
BACA JUGA:Armiyani, HaraPAN Pembahasan Isu Kekerasan Perempuan dan Anak
Bukti nyata, pihak Kejari Bengkulu Utara ini selalu menuntut kepada tersangka kasus kekerasan perempuan dan anak ini dengan hukuman maksimal.
"Misalnya, kasus inces lalu, kita jaksa menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga di pengadilan incraht juga dengan hukuman maksimal itu," tandasnya. (*)