MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun anggaran 2024 yang tak lulus seleksi. Pasalnya, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK untuk tahap 2.
Kepla Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafi mengatakan.
Peserta yang ikut seleksi PPPK tahap 2 ini, hanya untuk honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
"Seperti honorer yang tak mengikuti seleksi PPPK tahap 1, namun memilih mengikuti seleksi CPNS 2024. Dan mereka ini tak lulus baik di administrasi hingga Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) atau tak lulus CPNS 2024 dapat ikut seleksi PPPK tahap 2,” katanya.
BACA JUGA:Cara Hitung SKD dan SKB CPNS 2024: Bagaimana Jika Ada Nilai Yang Sama?
BACA JUGA:Tes SKB CPNS BU 2024 Tuntas, Satu Gugur : Kapan Pengumuman dan Apa Tahapan Lanjutannya?
Sedangkan untuk peserta PPPK tahap 1 yang tidak mendapatkan formasi dalam perangkingan sementara waktu menjadi PPPK paruh waktu. Dan nanti mereka yang tak lulus administrasi di tahap 1 dapat mengikuti PPPK tahap 2.
Ia juga mengungkapkan, saat ini pihaknya menyelesaikan terlebih dahulu seleksi PPPK tahap 1, dimana untuk pengumuman seleksi kompetisi akan diumumkan tanggal 24-31 Desember 2024.
Untuk seleksi PPPK tahap 2 akan dilaksanakan di Bulan April 2025, untuk jumlah formasi sama dengan jumlah formasi seleksi PPPK tahap 1 yakni sebanyak 850 formasi.
"Yang ikut seleksi PPPK ini ada sekitar 1.500 orang, dan yang akan diambil nanti hanya 850 orang. Sisanya sekitar 650 orang ini nanti jadi PPPK Paruh Waktu, yang tak lulus adminsitrasi di tahap 1 dapat ikut seleksi PPPK tahap 2," jelasnya.
BACA JUGA:Apakah Tes CPNS 2025 Dibuka? Tips Lulus CPNS dari Peserta yang Sudah Sukses
BACA JUGA:Peserta SKB CPNS 2024 Diingatkan Ikuti Aturan
Saat ini, BKPSDM Mukomuko masih mempelajari kembali kebijakan terbaru dari pemerintah pusat perihal seleksi PPPK tahap 2 termasuk petunjuk teknis pelaksanaannya. Namun secara garis besar peserta CPNS dan PPPK tahap 1 yang tak lulus bisa ikut seleksi PPPK tahap 2. (*)