Arahan Inspektorat Menuju Tutup Tahun Anggaran 2024

Kamis 19 Dec 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tutup tahun anggaran 2024, tinggal menapaki dasarian terakhir anggaran berjalan. Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian melalui Inspektur Inspektorat, menyampaikan arahan kepada seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah daerah, mempersiapkan penyelesaian administratif sesuai dengan perundangan yang berlaku. 

Inspektur Inspektorat, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, kepada RU menerangkan arahan kepala daerah itu menjadi sangat penting, karena sektor penyelenggaraan anggaran tidak hanya wajib mematuhi mekanisme regulasi administratif, tapi juga patuh di sektor teknis, termasuk di dalamnya perihal waktu. 

"Untuk itu, diharapkan penyelenggaraan anggaran hingga pertanggungjawabannya pun mencerminkan prinsip kepatuhan dalam manajemen waktu anggaran," tegas Silaban, Kamis, 19 Desember 2024. 

Dia menjabarkan, sesuai arahan kepala daerah, pihaknya juga menegasi beberapa hal prinsip mulai dari agar seluruh SKPD segera menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban APBD 2024. 

BACA JUGA:Gandeng BPKP, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP

BACA JUGA:Audit Dana APBDes, Giliran Desa Disasar Inspektorat

Tak hanya itu, kegiatan fisik akhir tahun, kata dia, agar dilaksanakan tertib administrasi, menyelesaikan rekapitulasi laporan Barang Milik Daerah (BMD), baik aset lancar maupun aset tetap. 

Secara khusus, lanjut Silaban, Inspektorat juga menyerukan agar SPJ PERJALANAN DINAS dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 33 Tahun 2020 dan ketentuan teknis lainnya yang mengatur. 

"Ini menjadi sangat penting, sebagai bagian dari mitigasi potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara," tegasnya. 

Untuk diketahui, Perpres 33 Tahun 2020, merupakan rujukan tentang Standar Harga Satuan Regional yang menetapkan beberapa hal meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. 

BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber

BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat

Standar harga satuan regional, digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD. 

Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai : batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui, karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. 

Arahan Penyelenggaraan Dana Desa 2024 

Dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah atau APIP, Silaban turut menyampaikan imbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran administratif dan pelanggaran lainnya, dalam penyelenggaraan dana desa. 

Kategori :